Sejak Desember 2019, pandemi COVID-19 melanda seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Adanya COVID-19 yang hadir sebagai pandemi besar ini memberikan banyak dampak bagi masyarakat dunia. Dampak yang paling terlihat adalah aktivitas hidup masyarakat yang sempat kacau dan terhenti pada awal pandemi dikarenakan belum siap beradaptasi dengan kondisi yang ada. Perubahan dan penyesuaian dalam menghadapi masa pandemi ini selalu rutin dilakukan supaya masyarakat mampu beradaptasi dan kembali beraktivitas normal kembali.
Banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk membantu meredakan pandemi COVID-19 seperti diadakannya program PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan berbagai level dan penerapan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). Aktivitas normal yang dilakukan selama pandemi COVID-19 ini dikenal dengan new normal. New normal selama pandemi COVID-19 ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai langkah menjaga protokol kesehatan masyarakat dalam beraktivitas.
Apa saja aturan new normal yang harus dipatuhi masyarakat? Masyarakat wajib menjalankan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas), menghindari kontak fisik dan tidak saling berjabat tangan, menutup mulut dan hidung dengan bagian dalam siku atau tisu ketika batuk/bersin, membawa hand sanitizer dan masker cadangan saat bepergian, sebisa mungkin melakukan aktivitas secara online (contoh : pekerjaan, pembayaran, pembelian barang), tidak bepergian/keluar rumah apabila tidak ada kepentingan, lapor kepada ketua RT/RW/kepala desa dan petugas puskesmas apabila telah melakukan perjalanan ke zona merah COVID-19, dan menjaga kebersihan saat di dalam maupun di luar rumah. Sudahkah Anda menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian Anda di era pandemi ini?